Kades dan Sekdes se-Kecamatan Arsel Ikuti Rapat Percepatan Penyusunan RKP Desa Tahun 2020

SKPD

MMC Kobar - Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa diwajibkan membuat perencanaan, usulan program yang merupakan gagasan masyarakat dan pemerintah desa. Dokumen perencanaan di desa yang menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APBDes adalah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun. RPJM Desa mempunyai masa berlaku 6 tahun, sedangkan untuk dokumen RKP sendiri hanya mempunyai masa 1 tahun.

Pada Kamis (17/9) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Penyusunan RKP Desa Tahun 2021 berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor : 414.1/405/DPMD.E/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Percepatan Penyusunan RKP Desa Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Hasil Pendataan IDM Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 17-18 September 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

  • Hari Kamis (17/9), Desa Pasir Panjang, Natai Raya, Natai Baru, Medang Sari, Desa Runtu, Rangda dan Umpang
  • Hari Jumat (18/9), Desa Kumpai Batu Atas, Kumpai Batu Bawah, Tanjung Terantang, Desa Tanjung Putri, Sulung dan Kenambui

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Arsel dan dibuka oleh Camat Arsel yang diwakili oleh Sekretaris Rangga Lesmana dan sebagai narasumber adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa narasumber Teguh Winarno. Peserta yang hadir adalah dari kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) yang berada di wilayah Arsel serta dari Dinas PMD Kobar.

Teguh Winarno menjelaskan tahapan cara penyusunan RKP Desa dan RPJM Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dalam sambutan Camat Arsel yang dibacakan Sekretaris Camat Rangga Lesmana menyampaikan harapannya agar dalam penyusunan RKP Desa tidak terjadi keterlambatan.

“Pemerintah Daerah menginginkan segala bentuk proses, program dan kegiatan yang terjadi di desa bisa berjalan dengan lancar. Karena pada beberapa kesempatan masih terjadi keterlambatan penyusunan. Harapan kami per 31 Desember sudah tersusun,” kata Rangga.

“Ada beberapa kendala di desa-desa, perencanaan sudah disusun namun ada beberapa pihak yang tidak puas. Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi terkait perencanaan dapat disampaikan dengan benar. Kondisi setiap desa berbeda, masing-masing silahkan gunakan fasilitas yang sudah ada,” tutupnya. (kec-arsel)



TOP