Jakarta, Kominfo – Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan peran orangtua sangat penting di masa pandemi Covid-19 untuk mendampingi anak baik saat sedang belajar jarak jauh maupun saat berada di rumah.
Menurut Sekjen Niken, anak harus tetap dibatasi dalam penggunaan gawai atau gadget nya. Meskipun tidak bisa dihindari, gadget sangat diperlukan untuk melakukan kegiatan belajar jarak jauh dengan guru sekolah.
“Peran orang tua sangat penting diantaranya melakukan pendampingan sekaligus memberikan contoh ke anak. Mengarahkan anak untuk menggunakan gadget untuk hal yang positif,” kata Sekjen Kementerian Kominfo dalam Webinar bertema ‘Pemenuhan Hak Anak dalam Mendapatkan Konten Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19’ dari Jakarta, Senin (03/08/2020).
Menurut Sekjen Niken, orang tua juga perlu menumbuhkan sikap kritis terhadap anak mengenai dampak negatif daripada gadget. Anak-anak perlu didampingi untuk memilih aplikasi atau konten sesuai minat dan bakat serta usia anak.
Pemerintah menurut Sekjen Kementerian Kominfo berperan dalam perlindungan anak diantaranya adalah mengupayakan dan membantu anak dalam mendapatkan informasi lisan ataupun tertulis sesuai tahapan usianya. Memberikan kebebasan untuk bermain selama masa pandemic Covid-19 sesuai prosedur kesehatan di lingkungannya masing-masing.
“Bebas beristirahat, bermain yang memenunuhi syarat kesehatan dan keselamatan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangannya,” jelasnya.
Mengingat subjek pelindungan adalah anak, menurut Sekjen Niken, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah mengeluarkan peraturan mengenai bagaimana mendampingi anak dan melindunginya dari konten-konten yang negative.
“Itu sudah detil (modul parenting/pengasuhan digital) sampai petunjuk bagaimana menyeting HP, laptop untuk melindingi anak-anak dari konten negatif. Silahkan bisa download langsung dari web Kemen PPPA khusus untuk modul digital parenting 1 dan 2,” terangnya.
Sumber: kominfo.go.id