MMC Kobar - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka seluruh rumah sakit perlu melakukan proses pemahaman terhadap pedoman standar akreditasi kepada pegawainya.RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang akan melaksanakan penilaian Akreditasi di tahun ini pun menggelar Kick Off dan Penandatanganan Komitmen Bersama Akreditasi pada hari Sabtu (4/06/2022) bertempat di taman gedung 5 Lantai RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Selain memaparkan SK Tim Akreditasi dan penyerahan dokumen pokja, pada kesempatan itu pula disampaikan tentang Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit di setiap pokja. Hal ini sebagai upaya dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sesuai dengan Standar Akreditasi.Jajaran Manajemen dan seluruh pegawai RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sangat mendukung dan berkomitmen untuk dapat mempertahankan predikat Akreditasi Paripurna.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr.Fachruddin menyampaikan, " Akreditasi Paripurna menjadi cerminan pelayanan Rumah Sakit kita, menjadi cerminan dari Kementerian Kesehatan bahwa Rumah Sakit Sultan Imanuddin merupakan Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna. Untuk mempertahankan itu susah", ungkap Fachruddin.
"Oleh karena itu saya berharap semua pokja yang sudah disusun untuk bisa maksimal dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semuanya akan mengarah pada peningkatan mutu dari unit masing-masing, jadi semua regulasi diharapkan sudah ada di semua pokja, dengan penandatangan komitmen ini diharapkan kita bersama-sama berjuang untuk kelancaran dan kesuksesan dalam pencapaian mempertahankan akreditasi paripurna di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun", pungkasnya. (rssi pbun)