KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Bongkaran Bangunan Gedung Pendidikan Permanen Milik Kemenag Kabupaten Lamandau

SKPD

MMC Kobar - Kementerian Agama Kabupaten Lamandau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (18/01).

Hal ini disampaikan Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih. Arin mengatakan bahwa lelang BMN ini berupa bongkaran bangunan gedung pendidikan permanen dengan nilai limit sebesar Rp1.500.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp450.000.

“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-7/KNL.1202/2023 tanggal 04 Januari 2023 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” terang Arin.

“Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Arin.

Lebih lanjut Arin menjelaskan, untuk pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Arin menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Selasa (17/01).

“Imbauan bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” tegas Arin.

Arin menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

“Pemenang lelang dapat mengambil barang/melakukan pembongkaran setelah menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan dari KPKNL Pangkalan Bun dan paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal pelunasan, barang harus sudah diambil/dibongkar,” lanjutnya.

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is). Biaya pembongkaran dan risiko kecelakaan kerja saat pembongkaran menjadi tanggung jawab pembeli,” ujar Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id



TOP