KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

SKPD

MMC Kobar - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Jumat (27/01).

Hal ini disampaikan Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Budi Priyanto. Budi mengatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan ini berupa satu bidang tanah seluas 1.978 m2 beserta bangunan di atasnya sesuai SHM Nomor 06519.

Tanah tersebut terletak di Jalan Bumi Raya Nomor 448, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai limit lelang sebesar Rp1.319.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp396.000.000.

“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-608/KNL.1202/2022 tanggal 22 Desember 2022 disebutkan bahwa pelelangan tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” terang Budi.

“Batas akhir penawaran lelang pada pukul 09.00 WIB,” lanjutnya.

“Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, untuk pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Budi menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Kamis (26/01).

“Imbauan bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” sambungnya.

Budi menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is),” ujar Budi mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id



TOP