MMC Kobar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pangkalan Bun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kamis (26/01).
Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Budi Priyanto menjelaskan bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut berupa:
- Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 411 m2 sesuai SHM Nomor 238 yang terletak di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai limit sebesar Rp5.900.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp1.180.000.000.
- Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 244 m2 sesuai SHM Nomor 388, yang terletak di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai limit sebesar Rp3.100.000.000 dan uang jaminan lelang Rp620.000.000.
“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-605/KNL.1202/2022 tanggal 20 Desember 2022 disebutkan bahwa pelelangan tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” terang Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, Batas akhir penawaran lelang pada pukul 14.00 WIB. Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id.
“Untuk pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” jelasnya.
“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Budi menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Rabu (25/01).
“Imbauan bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” lanjut Budi.
Budi menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is),” ujar Budi mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)
Ayo Ikut Lelang !!!
Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id