MMC Kobar - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun mengadakan edukasi kewajiban perpajakan kepada 14 perwakilan SMP di Kotawaringin Barat (Kobar) atas undangan Dinas Pendidikan Kobar di Hotel Andika pada Kamis (31/03). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan II Murdono bersama Tim Penyuluh Pajak.
Pada kegiatan edukasi ini, Tim Penyuluh Pajak fokus menyampaikan kewajiban perpajakan yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah.
"Bapak/Ibu sekalian, mohon diingat bahwa yang dikenakan pajak itu atas transaksi pembelian barang dan jasa," ujar Murdono.
Murdono juga mengimbau kepada para perwakilan SMP untuk bertransaksi dengan wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dana yang berasal dari APBN/APBD/APBDes memang diharapkan dapat digunakan untuk bertransaksi dengan PKP, karena akan memudahkan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, sekarang ini masing-masing sekolah tidak wajib melaporkan pajaknya. Karena sudah menjadi sub unit dari Dinas Pendidikan. Hal ini untuk kesederhanaan dan kemudahan dalam melakukan kewajiban perpajakan.
"Di sini masing-masing sekolah sudah tidak memiliki NPWP, jadi nanti transaksinya memakai NPWP Dinas Pendidikan dan sekolah menjadi sub unit dari Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, kami harapkan bapak/ibu sekalian dapat membantu bendahara Dinas Pendidikan dalam pembuatan bukti potong pajak secara elektronik melalui e-Bupot," jelas Murdono.
Dalam pemanfaatan DAK untuk sekolah terdapat beberapa pajak yang harus dipotong atau dipungut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 atau Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai. (kpp pratama pbn)