KPU Kobar Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mulai 1 Mei 2023

SKPD

MMC Kobar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai
Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

Pengajuan Balon Anggota DPRD Kobar dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023. Jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kobar tersebut dari tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, pihaknya telah membuka tim helpdesk di Kantor KPU Kobar untuk melayani segala permasalahan terkait proses pencalonan.

“Kami siapkan Tim Teknis maupun Tim IT serta nomor call center untuk memudahkan partai politik dalam berkonsultasi," tambah Chaidir.

Untuk Surat Pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Sedangkan mengenai proses bagaimana prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kobar selengkapnya bisa diunduh di https://s.id/infobacalegkobar2024. (kpu kobar)



TOP