Kunker ke Kobar, Kepala BNN Provinsi Kalteng Sampaikan 6 Rencana Aksi Nasional P4GN

SKPD

MMC Kobar – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (8/6). Dalam kunjungan tersebut, Kepala BNNP Kalteng disambut oleh Sekda Kobar Suyanto. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkompimda, beberapa Kepala OPD, camat dan KSOP.

Dalam sambutannya, Suyanto mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kobar dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika di Kobar.  

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menjadikan Indonesia darurat narkoba. Salah satunya yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kratom/Safat/ Puri yang sangat berbahaya, dimana menurut hasil penelitian 13 kali lebih berbahaya dibandingkan jenis narkotika morfin.

“Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di indonesia menurut hasil survei yang dilakukan oleh BNN dan Brin tahun 2021 mengalami peningkatan 0,15% atau meningkat dari 1,80% tahun 2019 menjadi 1,95% tahun 2021. Di Provinsi Kalteng prevalensi setahun pakai 0,40% atau 6.317 orang, sedangkan di Kabupaten Kobar diestimasi 623 orang yang setahun pakai dan 1.090 orang yang pernah pakai atau 0,40% dan 0,70% dari jumlah penduduk umur 15-64 tahun (BNN-Lipi, 2019),” terang Sumirat

Lebih lanjut Sumirat menjelaskan, berdasarkan data dari Polres Kobar dan jajaran data ungkap kasus narkotika tahun 2020 sebanyak 73 kasus, tahun 2021 sebanyak 77 kasus dan tahun 2022 per juni sudah ada 46 kasus. Disamping itu banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kobar.

“Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian seluruh komponen masyarakat baik dilingkungan pemerintah, masyarakat, swasta maupun pendidikan,” ujar Sumirat.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan Rencana Aksi Nasional dalam P4GN. Ada 6 RAN generik, yang pertama, penyediaan sarana informasi dan sosialisasi bahaya narkoba. Kedua, pembentukan regulasi tentang P4GN, ketiga, deteksi dini melalui tes urine narkoba kepada seluruh ASN di lingkungan K/L/D.

Keempat pembentukan satgas/ relawan anti narkoba. Kelima, pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN & pendidikan kedinasan. Dan keenam, tes urine kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan,” imbuhnya.

Rencana aksi ini, kata Sumirat, akan dievaluasi setiap semester oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri dan Kemenkopolhukam melalui koordinasi BNN. Hasil evaluasi akhir tahun 2021 Provinsi Kalteng, yang melapor baru 7 Pemda dan 78 OPD. Dan salah satu Pemda yang melapor adalah Pemkab Kobar.

“Kami berharap pada semester 1 tahun 2022 ini akan meningkat jumlah OPD Pemkab Kotawaringin Barat yang melaporkan kegiatan RAN P4GN pada aplikasi inpresp4gn.bnn.go.id,” katanya.

“Hal ini dapat terwujud jika partisipasi dari semua OPD dapat melaksanakan rencana aksi generik tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, dikarenakan keterbatasan BNNP Kalteng dan jajaran, semua dapat diantisipasi dengan melakukan kolaborasi dengan stakeholder sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik.

“Kami memerlukan dukungan Pemkab Kobar untuk pembuatan Perda P4GN dan dukungan sarana serta prasarana pihak terkait,”pungkas Sumirat mengakhiri sambutannya. (dsy/diskominfo kobar)



TOP