Libur Cuti Bersama, Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Kembali Beroperasional Tanggal 16 April 2024

SKPD

MMC Kobar - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang melayani pengujian berkala kendaraan bermotor, untuk mulai Senin (08/04) diliburkan.

Liburnya pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tersebut dikarenakan memasuki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya pada Sabtu (06/04) mengkonfirmasi bahwa mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024 untuk sementara pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tidak beroperasi atau libur.

"Mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar yang berada di Jalan Ahmad Yani dekat dengan Bundaran Kecubung untuk sementara libur," ujar Dwi Wijaya.

“UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar akan kembali beroperasi setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H tepatnya hari Selasa tanggal 16 April 2024," pungkasnya. (vgs/dishubkobar)



TOP