Lindungi Hak Pengguna Ponsel, Kominfo Sosialisasikan Rencana Pengendalian IMEI

Berita Nasional

Bandung, Kominfo - Setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan. Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Oleh karena itu, Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel. “Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Kamis (29/11/2018).

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak


TOP