MMC Kobar - Dalam memperkuat kepasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi skala kabupaten/kota menuju 100% akses dan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Lokakarya Ekspose RAD-AMPL Tahun 2022-2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Bapedda pada Jumat (24/9).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Setda, Edy Rahman, dan dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Dukbud, Bagian Hukum Setda, kecamatan, PD Tirta Arut, District Coordinator (DC) Pamsimas III Kabupaten Kobar, dan Tenaga Ahli LG Roms Provinsi Kalimantan Tengah
Tujuan penyelenggaraan lokakarya ini adalah untuk memperoleh kesepakatan dan komitmen bersama terhadap pencapaian target kinerja AMPL 2022-2026, program dan kegiatan prioritas AMPL pada lima tahun mendatang, kepastian kecukupan alokasi anggaran program dan kegiatan prioritas, program dan kegiatan AMPL prioritas yang akan diakomodasi dalam RKPD dan APBD 2020 hingga tahun-tahun berikutnya, dan menjadikan RAD-AMPL sebagai dokumen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD/Renja SKPD, Renstra SKPD/ RPJMD periode berikutnya.
Edy Rahman mangatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan/implementatif. Kebijakan daerah yang dimaksud, lanjut Edy, mencakup penetapan target tahunan, strategi, program, rencana anggaran dan sumber pembiayaan. Kebijakan tersebut dinamakan dengan Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL).
“Salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan adalah meningkatkan alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan investasi AMPL Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka pencapaian target SDG’s Tahun 2030. Baik melalui APBD Kabupaten, maupun mengupayakan melalui pendanaan APBD Provinsi, APBN, CSR dan lainnya,” terang Edy.
Pelaksanakan Workshop Ekspose RAD-AMPL menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan RAD AMPL Kabupaten Kobar 2022-2026 melalui Peraturan Bupati untuk dijadikan sebagai dokumen yang harus diacu dalam penyusunan RKPD/Renja SKPD, Renstra SKPD/RPJMD periode berikutnya. Selain itu seluruh steakholder diharapkan mampu bersama-sama memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan RAD AMPL setiap tahun sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan tahun berikutnya. (humas bappeda kobar)