Operasi Yustisi dalam Rangka Sosialisasi Perbup 54/2020 di Wilayah Kecamatan Arsel

SKPD

MMC Kobar - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pemerintah Kabupaten Kobar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Perbup ini disusun sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalm Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perbup disebutkan bahwa subjek pengaturan diberlakukan bagi perorangan; pelaku usaha; dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat yaitu melalukan 4 M, meliputi : menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Sedangkan bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

 Selain itu, dalam Perbup tersebut juga mengatur tentang pedoman kegiatan yang dilaksanakan pada tempat dan fasilitas umum, meliputi : perkantoran/tempat usaha dan industri; sekolah/institusi pendidikan lainnya; stasiun, terminal, pelabuhan, dan Bandar udara; transportasi umum; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, café, dan restoran; pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat wisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Bab V pasal 16 dan pasal 17 Perbup tersebut menjelaskan tentang Sanksi Administratif yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial selama 2 jam, dan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- untuk perorangan dan Rp. 1.000.000,- untuk pelaku usaha.

Sebelum diberlakukannya penegakan hukum protokol kesehatan bagi para pelanggar ketentuan sesuai Perbup tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi terkait infomasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat dilakukan oleh perangkat daerah sesuai bidangnya masing-masing dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, penanggungjawab/pengelola/pelaku usaha, dan unsur masyarakat lainnya sebagaimana tercantum pada Bab VII pasal 19 tentang Sosialisasi dan Partisipasi.

Dalam rangka sosialisasi Perbup tersebut, Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) bersama dengan TNI, POLRI dan ASN Kecamatan Arsel melaksanakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai tanggal 22 September s/d 7 Oktober 2020. Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan edukasi terhadap masyarakat mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang juga merupakan bagian dari sosialisasi akan diberlakukannya Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Operasi yustisi ini dilaksanakan di tempat dan fasilitas umum dimana masyarakat berkerumun menjalankan aktifitasnya seperti di pasar, bank dan tempat pelayanan umum lainnya. Penerapan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai, yaitu mulai tanggal 8 Oktober 2020 bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Camat Arut Selatan melalui Kasi Pelayanan Umum Gogot Pontjo Sumarno yang turut serta pada kegiatan Operasi Yustisi menyampaikan bahwa mendukung penuh upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, Senin (05/10).

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam menekan jumlah penyebaran Covid 19 melalui Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Masyarakat jadi lebih memahami pelaksanaan protokol kesehatan dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dengan berakhirnya operasi yustisi ini, masyarakat nantinya yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi ataupun denda administratisi agar lebih disiplin”, ungkap Gogot Pontjo Sumarno.(Kecamatan Arsel)




TOP