MMC Kobar - Perkembangan penambahan kasus terkonfimasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari terakhir ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Untuk menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 perlu ditingkatkan penegakan disiplin dalam protokol kesehatan di masyarakat.
Dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka digelar operasi yustisi bersama Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kepolisian Sektor (Polsek) Arsel dan Komando Rayon Militer (Koramil) Arsel.
Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19 dengan menyadarkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Berdasarkan surat Kepala Polsek Arsel Nomor : B/189/XI/REN/2020 tanggal 23 Nopember 2020 tentang Operasi Yustisi, pelaksanaan operasi yustisi bersama ini pada hari Selasa (24/11), Kamis (26/11) dan Sabtu (28/11) yang dilaksanakan di tempat-tempat yang sering ada kerumunan orang, seperti pasar. Operasi yustisi bersama ini dilaksanakan berkelanjutan setiap minggunya.
Pada kesempatan terpisah, Camat Arsel melalui Sekretaris, Rangga Lesmana pada Kamis (26/11) menyampaikan bahwa mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi bersama ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya protokol kesehatan.
“Operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan pihak pemerintah daerah dalam hal ini di wilayah kerja Kecamatan Arut Selatan dijalankan sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat berkaitan protokol kesehatan,” ujar Rangga yang juga menjabat Plh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Arsel ini.
“Kegiatan yang dilaksanakan 3 kali seminggu diharapkan mampu menjadi agenda yang berdampak terhadap peningkatan kesadaran masyarakat, terutama penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah atau pada saat bertemu dengan banyak orang,” tutup Rangga.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial terlebih dahulu kemudian menandatangani berita acara tidak akan mengulangi melanggar protokol kesehatan. Diharapkan dengan diberikan sanksi sosial, masyarakat akan sadar dan lebih mematuhi protokol kesehatan. (kec-arsel)