MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menggelar operasi yustisi penempelan stiker bertuliskan “Reklame Belum Bayar Pajak”. Giat operasi ini yang digelar pada Selasa (22/09) ini berfokus kepada pajak reklame yang menunggak pajak daerah.
Wajib Pajak (Vendor) yang belum melakukan permbayaran pajak daerah, yakni Oppo dan Samsung, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi oleh Bapenda Kobar. Namun karena tidak ada respon dari wajib pajak, maka diambil tindakan dengan melakukan penempelan stiker menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan ini adalah salah satu giat operasi yustisi sebagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga memberikan efek jera kepada wajib pajak.
“Kami meminta kepada seluruh wajib pajak untuk mentaati Peraturan Daerah dan dapat bekerjasama dengan kita untuk meningkatkan PAD Kobar ini. Dengan kerjasama yang kita lakukan maka akan menjadi sebuah kunci kesuksesan dalam membangun daerah kita,” ucap Molta Dena.
“Setelah mendapat mendapatkan laporan dari tim bahwa ada beberapa wajib pajak di tahun 2020 masih menunggak pajak daerah, maka itu saya meminta kepada rekan-rekan Bapenda untuk melakukan giat operasi yustisi ini. Saya juga berterima kasih kepada Satpol PP yang sudah membantu kita dalam peningkatan PAD,” imbuhnya.
Operasi yustisi dilaksanakan selama 3 hari di 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Selain itu Bapenda Kobar berkoordinasi dengan pihak toko untuk menyampaikan surat Penempelan stiker kepada Wajib Pajak (vendor) atau pemilik reklame tersebut.
Bapenda Kobar dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 akan terus melakukan upaya untuk peningkatan PAD di tahun 2020 dimasa Pandemi tidak menyurutkan semangat Bapenda Kobar sebagai Pemangku PAD.
Dengan Pajak Kobar Jaya. orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)