MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti video conference Rapat Koordinasi Perluasan Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (2/12).
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan Surat keputusan bersama antara DJP, DJPK dan Pemda nomor : KEP-350/PJ/2020 dan nomor : Kep-41/PK/2020 tentang Perluasan Pelaksanaan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Rapat virtual ini dihadiri oleh Sekretaris Darah Kobar, didampingi Kepala Bapenda, Molta Dena, dan BPKAD Kobar. Vicon ini dilaksanakan di ruang rapat Setda Kobar.
Dilaksanakannya kegiatan ini sebagai wadah koordinasi sekaligus pemaparan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Pemkab Kobar. PKS ini dimaksudkan untuk kerja sama dalam pertukaran informai baik secara data dan administrasi pajak yang berlaku di daerah.
“Bapenda selaku pemangku PAD sangat senang dengan adanya PKS ini. Kita akan lakukan PKS ini di tahun 2021 nanti. Dengan adanya PKS Bapenda berharap dapat memermudah kita untuk meningkatkan PAD dari tahun sebelumnya. Kita sudah mempersiapkan untuk PKS ini terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sudah kita terapkan di system online kita, semuanya sudah kita persiapkan kepada seluruh wajib pajak daerah,” ucap Molta Dena.
Dengan adanya kegiatan ini menambah semangat dan optimis Bapenda untuk mengejar PAD ditahun 2021. Bapenda Kobar juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar terus melakukan protokol Kesehatan baik di tempat umum maupun measuki layanan pajak di Bapenda Kobar.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)