MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (21/4/2021) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bertempat di Aula Kantor Bupati, penandatanganan dilaksanakan serentak bersama beberapa pemerintah daerah lain secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III tahun 2021.
Wakil Bupati Ahmadi Riansyah yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
“Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan,” ujar Ahmadi.
Ahmadi juga berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, kita berharap dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan untuk kepentingan pengawasan daerah,” tambah Ahmadi. (prokom kobar)