MMC Kobar – Dalam rangka memberikan pemahaman dan penyegaran kepada pengurus dan pengawas koperasi mengenai perpajakan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Temu Usaha Koperasi Sektor Riil di Hotel Permata, Pangkalan Bun, Selasa (26/11).
Kegiatan yang dihadiri 23 peserta dari koperasi sektor riil, baik yang bergerak di bidang produsen seperti pengelolaan TBS maupun konsumen, ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Narasumber dari Kementerian Koperasi, yakni Stephen Stanley dan Adrian, memberikan wawasan terkait peran koperasi dalam pembangunan ekonomi. Sementara itu, dari KPP Pratama, hadir Penyuluh Perpajakan, Unggul, dan Account Representative, Novriansyah, yang menjelaskan secara teknis tentang perhitungan dan pengenaan pajak yang relevan bagi koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala DisperindagkopUKM Kobar, Alfan Khusnaini, menyampaikan pentingnya forum diskusi seperti ini untuk memperkuat kapasitas pengurus koperasi dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakan.
"Perpajakan adalah topik pembicaraan yang terus hangat di forum gerakan koperasi. Selain berperan penting dalam pembangunan nasional, pajak menjadi tanggung jawab besar bagi pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap perkembangan ekonomi daerah dan ekonomi mikro di wilayah masing-masing koperasi," ungkapnya.
Alfan juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam pelaporan pajak oleh pengurus koperasi untuk menghindari potensi masalah seperti tunggakan pajak. Ia berharap kegiatan Temu Usaha ini dapat menjadi sarana berbagi informasi dan solusi bagi pengurus koperasi dalam mewujudkan kewajiban perpajakan secara optimal.
Para peserta aktif berdiskusi dengan narasumber terkait penghitungan pajak, pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi koperasi, dan prosedur pelaporan yang benar. Acara ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai langkah mendukung pembangunan nasional dan ekonomi daerah.