Optimalisasi Program Jamsostek, Disperindagkop UKM Kobar Adakan Rapat Koordinasi dengan PT BPJS Ketenagakerjaan

SKPD

MMC Kobar - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) didampingi seluruh kabid di menggelar rapat koordinasi dengan Jajaran Manajemen PT BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (16/2).

Rapat yang digelar di rumah makan Rilex Resto ini dibuka langsung oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen Resiko Wilayah II BPJS Ketenagakerjaan Hazairin Hasan. Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Disperindagkop UKM Kobar dalam rangka pelibatan para pelaku usaha dari sektor Industri, perdagangan, pasar, koperasi, usaha kecil dan menengah pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan Disperindagkop UKM Kobar. Menurut Yadi berkat kerjasama tersebut para pedagang pasar sudah banyak yang secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  

“Kami berharap ke depan bisa meningkatkan kerjasama tersebut di sektor lainnya, seperti Industri, Koperasi dan UKM,” kata Yadi Hadriyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop UKM Alfan Khusnaini pada kesempatan yang sama menyampaikan, sebenarnya sudah banyak pelaku usaha binaan Disperindagkop UKM yang secara mandiri telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, termasuk pengurus dan pengawas serta karyawan koperasi.

“Pada tahun anggaran 2022, para pelaku usaha, baik yang bergerak di sektor pengolahan maupun pemasaran yang mendapatkan bantuan sosial berupa peralatan dari Disperindagkop UKM juga telah difasilitasi kepesertaanya dalam BPJS ketenagakerjaan. Sosialisasi harus terus dilakukan kepada pelaku usaha di bawah binaan Disperindagkop UKM supaya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat lebih meningkat,” ujar Alfan.

Alfan menambahkan, manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja, sehingga perlu ada satu alat pengaman. Supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut juga disepakati beberapa hal, diantaranya akan dibuatnya surat edaran ke pelaku usaha binaan Disperindagop UKM, sosialisasi dan beberapa kegiatan lain untuk menarik minat pelaku usaha menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, dilakukan secara simbolis penyerahan santunan kepada ahli waris (anak) pedagang pasar yang meninggal dunia pada bulan Januari lalu, dengan uang santunan senilai Rp42 juta. (disperindagkopukm kobar)



TOP