Orientasi Penyusunan RKPD Kabupaten Kobar Tahun 2022

SKPD

MMC Kobar - Persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022 sudah dimulai. Proses Persiapan penyusunan diawali dengan penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPD. Kemudian dilanjutkan dengan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022, yang diikuti oleh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang digelar di Aula Bappeda, Selasa (26/01).

Dengan mempertimbangkan dan perkembangan penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022 ini dilakukan secara luring dan daring bagi perangkat daerah. Pelaksanaan secara luring diikuti oleh pejabat eselon II, bertempat di aula Bappeda dengan menerapkan protokol Kesehatan. Sementara pelaksanaan secara daring diikuti oleh pejabat Eselon III, Eselon IV serta staf melalui video conference.

Kepala Bappeda Kobar, Amir Hadi mengatakan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022 merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

"Serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah," kata Amir Hadi dalam laporannya pada acara Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022.

Selain itu, lanjut Amir Hadi, orientasi penyusunan RKPD Tahun 2022 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari perangkat daerah Kabupaten Kobar, terkait apa saja yang harus dipersiapkan dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2022.

"Banyak hal yang sudah kita sepakati terkait proses perencanaan, namun kita perlu untuk saling bertukar pikiran untuk menyempurnakan dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan proses perencanaan," kata Amir Hadi.

Terkait penyusunan dokumen RKPD Tahun 2022, Amir Hadi juga mengatakan, akan menggunakan aplikasi SIPD yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Republik Indonesia, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai ke pelaporan. Selain itu, Perangkat Daerah di Kabupaten Kobar diminta Amir Hadi untuk melakukan pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang ada RPJMD dan Renstra.

"Dari hasil pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan, baik itu RKPD dan Renja," ujar Amir Hadi.

Amir juga menambahkan bahwa Bappeda Kabupaten Kobar membuka coaching clinic bagi perangkat daerah untuk berkonsultasi mengenai penyusunan dokumen perencanaan tahun 2022. (humas bappeda)



TOP