MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar sosialisasi pemasangan Alat Perekam Transaksi Online (Tapping Box) kepada objek pajak restoran/kafe di Kecamatan Arut Selatan pada Senin (18/1).
Sesuai dengan perintah KPK, bahwa instansi pemungut pajak daerah harus memasang alat tapping box untuk memantau transaksi pajak daerah. Untuk itu, diperlukan sosialisasi pemasangan tapping box terhadap wajib pajak yang nantinya akan menjadi uji coba pemasangan alat tapping box.
Kegiatan ini dilaksanakan langsung di tempat objek pajak restoran/kafe oleh Bapenda Kobar dan didampingi oleh Satpol PP. Terdapat 13 objek pajak yang nantinya akan menjadi uji coba Bapenda Kobar di tahun 2021.
Alat tapping box ini adalah salah satu cara untuk memberikan pelayanan kemudahan kepada wajib pajak dan juga untuk memberikan transparasi, akuntabilitas dan data yang valid dari seluruh wajib pajak. Selain itu juga tapping box ini akan menjadi salah satu alat yang membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun anggaran 2021.
Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan agar tim yang turun ke lapangan dapat memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh wajib pajak, mengingat ini adalah alat yang pertama kali kita gunakan langsung kepada wajib pajak.
“Tapping Box akan menjadi salah satu inovasi kita untuk membantu Bapenda Kobar dalam peningkatan PAD. Selain itu juga dengan adanya Tapping Box memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan transaksi untuk pembayaran pajak restoran/kafe, secara transparan, akuntabilitas dan efisien waktu,” ujar Molta Dena pada apel pagi, Senin (8/1).
“Kami berharap kepada wajib pajak yang menjadi percontohan pemasangan alat dapat membantu Bapenda Kobar untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak restoran/kafe lainnya. Kepada wajib pajak yang menjadi percontohan akan menjadi mitra kerja kita dalam peningkatan PAD tahun anggaran 2021,” tandas Molta.
Inovasi Tapping Box dapat memberikan wawasan dan kesadaran kepada masyarakat khususnya wajib pajak restoran/kafe agar taat pajak dan melaporkan sekaligus pembayaran secara tepat waktu sehingga tidak lewat jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)