MMC Kobar – Sebanyak 10 Pengurus Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik menghadiri Acara Penyerahan simbolis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2021. Penyerahan LHP langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Bupati Kobar Hj Nurhidayah di Aula Kantor Bupati Kobar pada Selasa (5/4).
Penyerahan LHP ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kobar kemudian disampaikan kepada BPK Perwakilan Kalteng.
Kaban Kesbangpol Kobar Edie Faganti mengatakan bahwa LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut nantinya akan menjadi syarat mutlak dalam merealisasikan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2022 nantinya.
“Bantuan Keuangan ini diberikan untuk Partai Politik yang memiliki Kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat hasil Pileg Tahun 2019 lalu. Tercatat ada 10 Partai Politik yang mendapatkan Bantuan Keuangan ini dengan Jumlah berbeda-beda, tergantung dengan perolehan suara sah dimana satu suara dihargai Rp.10.000,” ujar Edie.
Edie menambahkan, kesepuluh partai politik yang mendapatkan bantuan tersebut yaitu Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, PPP dan Berkarya.
“Berdasarkan hasil Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalteng Nomor : 20/LHP/XIX.PAL/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 atas Penggunaan Dana Bantuan Parpol dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021, seluruh Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik masuk kriteria Sesuai dengan Prioritas yang ditetapkan,” terang Edie.
Kegiatan juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua II serta Anggota DPRD, Inspektur, Kepala BPKAD dan anggota KPU Kobar. (humas kesbangpol)