Pastikan Dapatkan Penanganan yang Tepat, Dinsos Kobar Respon Kasus ODGJ Sesuai dengan Kondisi Kejiawaan

SKPD

MMC Kobar - Orang dengan gangguan jiwa atau yang lebih dikenal dengan ODGJ yakni orang yang memiliki masalah pada kejiwaannya yang memengaruhi cara berpikir, berperilaku, serta emosinya dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut menyebabkan penderitanya kesulitan menjalani hidup dengan normal, terutama dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.

ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang. Padahal, dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Pekerja Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial, Lukman Fandinata mengatakan bahwa kasus ODGJ harus segera ditangani agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam penanganan ODGJ, Dinsos akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan kasus ODGJ yang dilaporkan masyarakat.

“Kita akan melakukan respon kasus pada setiap laporan ODGJ yang dilaporkan ke Dinsos, baik secara langsung oleh masyarakat maupun aparat desa agar ODGJ mendapat penanganan yang tepat,” tutur Lukman pada Rabu (22/6).

Lukman menambahkan, tindak lanjut respon kasus berbeda-beda sesuai kondisi kejiwaan pada ODGJ. Apabila dalam kondisi kejiwaan penyandang ODGJ berat akan dilaporkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Solo, Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi pengobatan ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

“Untuk dapat menindaklanjuti respon kasus kami lakukan respon berbeda. Jika kondisi kejiwaan pada ODGJ berat kami melakukan koordinasi rujukan ke ke Balai Rehabilitasi Sosial Solo, Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi pengobatan ke Balai Rehabilitasi Sosial di Banjar Baru, Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Tujuan dilakukannya respon kasus, lanjutnya, adalah untuk melakukan penanganan segera dan terencana terhadap kasus ODGJ yang dilaporkan, memberikan pelayanan dan solusi atas kasus yang terjadi, juga memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan penderita secara teratur dan berkesinambungan.

“Kemudian untuk menjalin kerjasama lintas sektor terkait seperti Puskesmas, RSUD dan aparat desa setempat penderita berdomisili, serta melakukan pendampingan rujukan apabila penderita memerlukan penanganan lebih lanjut,” terang Lukman.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Berdasarkan ilmu kejiwaan, terdapat tiga faktor penyebab gangguan jiwa. Pertama, faktor biologi yang melibatkan genetik dan aspek keturunan. Kedua, adanya masalah yang terjadi pada neurotransmitter seseorang. Ketiga, masalah lingkungan. bagaimana pasien tersebut mengalami tekanan luar biasa baik dari lingkungan keluarga, pekerjaan, atau sosial.

Seluruh faktor tersebut berhubungan dan menyebabkan stres yang dapat terakumulasi menjadi sebuah gangguan jiwa baik bersifat neurotik atau psikotik. (dinsos kobar)



TOP