MMC Kobar - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) selalu melakukan upaya terbaik untuk mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Kobar. Salah satunya adalah dengan melakukan reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Kabupaten Kobar. Tujuan reviu RKBMD yaitu memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKBMD telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMD.
Plt Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo dalam keterangannya pada Senin (7/9) menyampaikan bahwa Inspektorat akan selalu mengawal penggunaan anggaran pemerintah Kobar, terutama Pemenuhan Kebutuhan Barang untuk Penanganan Covid-19.
“Kami siap mendampingi dan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah Kobar, terutama Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19. Kami sudah lakukan asistensi, monitoring serta reviu RKBMD terkait belanja tersebut,” ujar Dwi Purnomo.
Adapun tujuan pokok dari reviu RKBMD, pertama untuk memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBMD dengan ketentuan penyusunan RKBMD yang berlaku. Kedua Organisasi Perangkat Daerah memperoleh keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBD dengan ketentuan penyusunan RKBD yang berlaku. APIP tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penyusunan dan kebenaran angka RKBD yang diusulkan karena hal tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kobar, Arif Susanto saat memberikan paparan rencana kebutuhan barang (3/9) mengungkapkan terima kasih atas kerjasama Insektorat. “Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama Inspektorat dalam mereviu RKB yang kami usulkan. Sehingga memberikan ketenangan bagi kami,” kata Arif Susanto.
“Anggaran BTT kami rencanakan untuk pembelian masker kain, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan masker tersebut. Selain itu untuk pembelian bahan laboratorium, belanja penyuluhan untuk sosialisasi protokol kesehatan di tengah masyakarat,” tambahnya.
Reviu RKBMD yang dilakukan Inspektorat Kobar dilaksanakan setelah proses penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang atau sebelum disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. Hal ini terus dilakukan sepanjang tahun sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah terkait penggunaan dana BTT. (itkab kobar)