MMC Kobar - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat sejarah baru sebagai perangkat daerah pertama yang melaksanakan pelantikan pejabat fungsional di Kabupaten Kobar paska digulirkannya reformasi birokrasi. Hal ini dikatakan Kepala Bappeda Kobar, Amir Hadi, sesaat usai melantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Rabu (19/5).
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Bappeda yang dihadiri Plt Inspektur Dwi Purnomo, Sekretaris BKPP Nujuludin, Sekretaris Bappeda, kepala bidang serta ASN dan TKD di lingkup Bappeda Kabupaten Kobar .
Pengambilan sumpah/ janji Jabatan dilakukan dengan upacara khidmat. ASN yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh Rohaniwan M.H. Hadrianur, S.Ag dan disaksikan oleh Plt Inspektur dan Sekretaris BKPP dan Pejabat yang mengambil sumpah/janji jabatan, mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji jabatan diikuti oleh ASN yang mengangkat sumpah/janji jabatan.
“Hari ini kita mencatat sejarah baru jadi sebagai perangkat daerah pertama yang melaksanakan pelantikan pejabat fungsional pasca digulirkannya reformasi birokrasi untuk mendorong teman-teman masuk ke jabatan fungsional,” kata Amir Hadi.
Pejabat Fungsional Perencana tersebut adalah Didi Irawan S. Kom, telah lolos uji kompetensi yang dilaksanakan Bappenas RI dan berhak diangkat sebagai Fungsional Perencana Ahli Pertama. Pemerintah Pusat mendorong diberlakukannya restrukturisasi untuk dialihkannya beberapa tingkat jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
“Kita patut mengucapkan selamat karena sudah bisa lolos (red: uji kompetensi) ke jajaran tim nasional karena ini prosesnya berat dan panjang. Jadi beliau sudah lolos dan seleksinya tidak main-main di Bappenas sebagai institusi Pembina untuk jabatan fungsional perencana,” tambah Amir Hadi.
Menurutnya, ini bisa menjadi motivasi atau inspirasi bagi yang lain karena core bisnis Bappeda adalah perencanaan. Sehingga keberadaan fungsional perencanaan itu secara kuantitas dan kualitas sangat diperlukan.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional merupakan jabatan karir. Diharapkan ini akan memperkuat jajaran Bappeda, dan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. (humas bappeda)