Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kobar Diliburkan pada 27 November 2024

SKPD

MMC Kobar – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 300/1145/Kesbang.II/2024 tanggal 22 November 2024 dan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024, hari Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya, menyampaikan bahwa pelayanan uji berkala kendaraan bermotor pada tanggal tersebut untuk sementara diliburkan.

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat dan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024, 27 November 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Dwi Wijaya.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari Kamis, 28 November 2024.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan pengujian kendaraan dengan jadwal tersebut agar pelayanan tetap berjalan lancar. (vgs/dishubkobar)



TOP