Pemerintah Provinsi Kalteng Bahas DBH DR bersama Pemerintah Kota/Kabupaten

SKPD

MMC Kobar — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rekonsiliasi terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang ada pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng, Kamis (4/5). Rekonsoliasi ini dilakukan untuk menghitung besaran sisa DBH DR provinsi dan sisa DBH DR kabupaten/kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan rekonsiliasi mandiri perhitungan sisa DBH DR tahun 2022 dilaksanakan selama tiga hari, 4-6 Mei 2023, dan mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Acara ini turut didukung oleh program USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR).

Secara garis besar, DBH DR adalah dana yang disalurkan ke daerah penghasil sumber daya alam kehutanan dengan tujuan utama untuk perlindungan maupun rehabilitasi hutan dan lingkungan, serta kegiatan lain yang terkait.

Dana ini dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk daerah penghasil. Akan tetapi, salah satu kendala terkait DBH DR yang kerap terjadi adalah penyerapan yang belum sesuai harapan karena kurangnya pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan penggunaan DBH DR.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengingatkan kembali pengalaman Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota di wilayahnya sebagai daerah dengan sisa DBH DR yang cukup tinggi.

Nuryakin berharap pembahasan bersama ini meningkatkan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR sehingga pihak provinsi dan kabupaten/kota dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaanya.

“Kita perlu pahami betul regulasinya dan harus terus kita optimalkan bersama pemanfaatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Kalteng,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH DR, maksimal 30 persen dari alokasi DBH DR atau sisa DBH DR dapat digunakan untuk kegiatan strategis lainnya yang dapat mendukung perekonomian daerah.

Salah satu yang diperbolehkan adalah pemberian insentif fiskal, seperti provinsi memberikan insentif kepada kabupaten/kota atas kinerjanya terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan, juga dari kabupaten/kota kepada desa-desa yang berhasil menjaga lingkungan.

Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri telah menginisiasi penyusunan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan kegiatan strategis lainnya yang dibiayai DBH DR. Rancangan Pergub ini turut dibahas dengan melibatkan penanggap dari Kemenkeu, termasuk di antaranya mendiskusikan potensi lokasi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang analisisnya didukung oleh USAID SEGAR.

Dalam sesi pembelajaran bersama, Pemerintah Kabupaten Seruyan secara khusus membagikan pengalamannya tentang mekanisme insentif untuk desa-desa di wilayahnya melalui DBH DR.

"Pemkab Seruyan sudah mengalokasikan sisa dana DBH DR sebesar dua milyar rupiah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Harapannya, dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di tingkat desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan Taufik Kurahman.

“Bentuk pemanfaatannya nanti antara lain bisa melalui pengembangan kegiatan ekonomi lokal yang ramah lingkungan atau pelatihan-pelatihan bagi masyarakat desa agar semakin berdaya,” imbuhnya.

Skema penggunaan sisa DBH DR sebagai insentif di tingkat kabupaten/kota bertujuan mendorong desa untuk lebih aktif menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, pemberian insentif ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa melalui kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan sesuai kebutuhan desa.



TOP