MMC Kobar - Pemerintah menurunkan tarif dan menambah golongan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang Mulai.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun Unggul Adi Prasetyo menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut untuk meningkatkan iklim usaha lebih kondusif.
“Penyesuaian tarif ini salah satunya bertujuan agar usaha jasa konstruksi ini tetap bertumbuh karena usaha ini termasuk usaha padat karya yang menciptakan ekonomi dari hulu ke hilir,” terang Unggul pada acara Dialog Interaktif Pajak pada Rabu (23/3/2022).
Unggul juga menjelaskan bahwa ada perubahan nama kriteria usaha dari jasa konstruksi ini, ada tiga kriteria yaitu pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 menambah golongan tarif PPh final jasa konstruksi dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Selain itu, beberapa jenis tarif juga diturunkan. Berikut skema tarif dalam ketentuan yang baru :
- Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- Tarif tetap 4% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- Tarif turun dari 3% menjadi 2,65% atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis
- Tarif turun dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
- Tarif tetap 6% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
- Tarif baru 2,65% berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
- Tarif baru 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya. Sedangkan untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku 21 Februari 22, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.
Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (kpp_pbn/wid)
#PajakKitaUntukKita