Pemkab Kobar Bagikan 163 SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

SKPD

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan sebanyak 163 Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang di angkat ini merupakan lulusan formasi tahun 2021 yang telah lulus masa percobaan sebagai CPNS selama kurang lebih 1 tahun.

Penyerahan SK dilakukan oleh Plt Sekretaris Daerah Juni Gultom, mewakili Pj Bupati Kobar. Penyerahan SK dilaksanakan pada Senin, (6/3/23) bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar.

Selain penyerahan SK Pengangkatan sebagai PNS, juga dilakukan penyerahan SK pengangkatan sebagai CPNS untuk 4 orang lulusan STTD melalui pola pembibitan dan penyerahan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2023 sebanyak 293 orang. Setelah penyerahan SK, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah / janji sebagai PNS.

Dalam sambutan Pj Bupati Kobar yang dibacakan oleh Plt Sekda Juni Gultom, berpesan kepada para PNS yang baru saja diangkat untuk memahami dan mengimplementasikan reformasi birokrasi dimanapun bertugas dan dapat mewujudkan core value/nilai dasar ASN berakhlak serta selalu menjadi PNS yang bangga melayani bangsa.  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah agar selalu mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab.

“Jadilah sosok yang positif, bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar,” pintanya.

Selanjutnya Pj Bupati menekankan kepada setiap PNS untuk selalu siap menghadapi tantangan dan isu-isu global. PNS harus bisa mengambil langkah cepat dan tepat untuk memberikan solusi atas setiap permasalahan yang ada. Terlebih saat ini kita telah memasuki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tapi saya yakin dan percaya bahwa kita semua mampu melaksanakannya,” ujarnya.

Terakhir Pj Bupati berpesan kepada seluruh PNS agar dalam melaksanakan tugas harus berintegritas, jujur, kompeten, berkinerja dan tentunya disiplin. Kedisiplinan ini merupakan dasar seorang PNS dalam menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini yang mengatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS.

“Jika seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (bkpsdm kobar)



TOP