Pemkab Kobar dan DPRD Sepakati Bahas Lebih Lanjut Ranperda Terkait Pelayanan Kesehatan Tradisional

SKPD

MMC Kobar - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun sidang 2022. Kegiatan yang digelar Rabu (2/2/2022) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Dua Ranperda tersebut yaitu tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan.

Ahmadi Riansyah menyampaikan apresiasinya atas ranperda inisiatif DPRD tersebut dan menyatakan sepakat untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Terkait dengan ranperda tentang pelayanan kesehatan, Ahmadi berharap melalui ranperda tersebut mampu memberikan peningkatan mutu dan jaminan kesehatan.

“Pada saat ini beberapa hal yang menjadi isu mendasar pembangunan kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah peningkatan jaminan pemeliharaan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan tradisional dan pengembangan pendidikan/pelatihan tenaga kesehatan tradisional,” kata Ahmadi. Wabup menyadari jika persoalan kesehatan bukan sekedar menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Ahmadi juga mengungkapkan pengobatan tradisional di wilayah Kobar telah menjadi alternatif khususnya untuk kalangan masyarakat menengah karena selain biaya yang terjangkau pengobatan tradisional memang dipercaya masyarakat efektif menyembuhkan berbagai penyakit disamping pengobatan secara medis.

“Dan berdasarkan hal tersebut diatas pemerintah daerah melalui dinas terkait yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengembangan, pengawasan serta pembinaan terhadap keberadaan pengobatan tradisional di berbagai wilayah, membentuk regulasi di daerah jelas diperlukan untuk pengaturan terkait pelayanan kesehatan tradisonal,” ujar Ahmadi.

Dengan regulasi yang jelas, Ahmadi berharap pengaturan pengelolaan pelayanan kesehatan tradisonal dapat memberikan kepasatian hukum bagi orang perorangan maupun badan bidang pelayanan kesehatan tradisional dan bagi masyarakat luas yang memerlukannya. (ribut/edt:mri)



TOP