Pemkab Kobar Gelar Forum Kosultasi Publik terkait Urgensi Pembentukan MPP

SKPD

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui Diskusi Grup Terfokus (FGD) di Ballroom Hotel Brits Pangkalan Bun, Senin (20/3).

FGD yang dibuka Plt Sekretaris Daerah Kobar Juni Gultom ini bertajuk “Urgensinya Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Barat”.

Kegiatan FKP dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari unsur Forkominda Kobar, instansi vertikal, unit kerja, BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan media massa, dan perangkat daerah lainnya.

Kepala DPMPTSP Kobar sekaligus ketua panitia, Kamaludin menyampaikan bahwasanya kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/49/PP.05/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Tindak Lanjut Surat Usulan Pembentukan MPP Tahun 2022.

“Selain itu, terselenggaranya FKP ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat terkait perumusan kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik pada pembentukan MPP di Kobar,” kata Kamaludin.

Plt Sekda Juni Gultom dalam sambutannya menyampaikan, peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan hingga evaluasi kebijakan.

“Melalui forum konsultasi publik ini, keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik merupakan wujud dan upaya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Barat yang lebih baik. Salah satunya mendorong peningkatan pelayanan publik yang akan memberikan dampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi,” terang Juni Gultom.

Lebih lanjut Plt Sekda memaparkan, sebagai wujud efesiensi dan efektivitas birokrasi adalah mewujudkan pembentukan Mal Pelayanan Publik sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik, dimana dengan hadirnya MPP di daerah dapat menciptakan efesiensi dan efektivitas birokrasi yang selama ini dianggap masih lamban.

“Dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyaman kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta memberikan kemudahan berusaha kepada seluruh lapisan masyarakat,” terang Juni Gultom.

Plt Sekda Juni Gultom juga mengungkapkan, lokasi pembentukan MPP di Kobar direncanakan di lokasi eks Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan atau membangun baru di samping Kampus Untama.

“Keberadaan MPP pada saatnya nanti akan kita resmikan paling lambat pada tahun 2024 dan paling cepat pada Oktober tahun 2023,” ucapnya.

Narasumber dalam kegiatan FKP ini  adalah Analis Kebijakan Madya Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik Dan Pelayanan Inklusif Kemenpan RB Taufik Hidayanto Setiawan, yang memaparkan materi Mal Pelayanan Publik sebagai Upaya Pengintegrasian Layanan Secara Terpadu.

Diakhir kegiatan, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil kegiatan FKP oleh seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk ikut berperan dalam pembentukan MPP di Kobar sebagai penyedia layanan. (rsa/dpmptspkobar)



TOP