Pemkab Kobar Gelar Penelaahan Usulan RKBMD Tahun Anggaran 2025

SKPD

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan kegiatan Penelaahan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Tranparansi BKAD, Kamis (27/6).

Kegiatan ini dalam 3 kelompok setiap hari dan dalam satu hari ada 2 sesi pertemuan. Kegiatan dilaksanakan selama 7 hari kerja mulai tanggal 27 Juni-5 Juli 2024 dan diikuti seluruh OPD lingkup Pemkab Kobar.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tengku Ali Syahbana selaku Ketua Kelompok 1 dan anggota, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kamaludin selaku Ketua Kelompok 2 dan anggota, serta Asisten Administrasi Umum Syahruddin selaku Ketua Kelompok 3 dan anggota.

Kegiatan juga diikuti Kepala BKAD Kabupaten Kobar Rochim Hidayat, sekretaris serta seluruh kepala bidang BKAD, termasuk Kepala Bidang Aset BKAD Retno Widowati beserta tim dari bidang aset.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD harus dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan. Perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan.

Dalam kesempatan yang sama, Rochim Hidayat mengatakan perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan anggaran yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada pengelola barang dan/atau pengguna barang.

“Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan,” terang Rochim.

Rochim menambahkan, perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi OPD dalam pengusulan penyediaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.



TOP