MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng. Kerjasama yang secara resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (3/5/2021) ini terkait pengembangan dan penggunaan koneksi antara rekening kas umum daerah dengan aplikasi Simda Keuangan dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan Pemkab Kobar.
Penandatanganan yang digelar di Aula Kantor Bupati ini menghadirkan Bupati Kobar, Kepala BPKP Provinsi Kalteng, Direktur Operasional PT BPD Kalteng serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah terkait. Dengan kerjasama ini nantinya Pemkab Kobar dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) akan menerapkan sistem transaksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online.
Dalam sambutannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengapresiasi kerjasama ini. Hj Nurhidayah mengatakan jika Pemkab Kobar akan terus mendorong terwujudnya optimalisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Penerapan SP2D secara online diharapkan akan memangkas waktu, lebih efektif dan efisien dalam memperlancar proses pencairan SP2D dari rekening kas daerah kepada rekening tujuan baik SKPD maupun pihak ketiga dengan konsep real time online,” kata Hj Nurhidayah.
Hj Nurhidayah menambahkan terobosan dan inovasi berupa penerapan SP2D online terintegerasi ini diperlukan guna memberikan manfaat kepada stakeholder dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien terutama dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Kepala BPKAD, Rochim Hidayat, menambahkan beberapa manfaat yang didapatkan dengan penerapan aplikasi ini ialah meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap organisasi perangkat daerah dan pihak ketiga/masyarakat, meningkatkan kinerja organisasi terhadap pencairan SP2D serta monitoring terhadap pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bank dapat dilakukan secara online.
“Bagi pemerintah daerah dapat memantau kondisi keuangan kas umum daerah terkini melalui rekening koran setiap waktu dan ini memacu beredarnya uang di masyarakat yang berdampak bergeraknya perekonomian di daerah,” tambah Rochim. (prokom kobar)