MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Settama BSSN, Depok (29/08).
Pemkab Kobar diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo, Rody Iskandar dan pihak BSSN diwakili oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Rheinaldi. Penandatangan PKS terebut bersamaan dengan 9 Kab/Kota lainnya yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Semarang dan Kota Kupang. Penandatangan disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak.
Rody Iskandar yang juga didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kobar, Encep Hidayat mengatakan bahwa pemberlakuan TTE di Kobar akan dimulai pada aplikasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti perijinan dan kependudukan.
“Untuk layanan administrasi kependudukan penerapan TTE di Kobar sebelumnya sudah dilaksanakan melalui PKS antara Kemendagri dengan BSSN untuk Dinas Kependudukan di seluruh Indonesia. Sedangkan PKS yang ditandatangani hari ini untuk aplikasi generik lainnya yang sedang dan akan dimplementasikan khusus di Kabupateb Kotawaringin Barat nantinya,” terang Rody.
Tanda tangan elektronik atau digital adalah suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik dan tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan dan berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa.
Penerima pesan/masyarakat dapat memeriksa dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital melalui aplikasi yg tersedia bebas, mengenai apakah dokumen tersebut benar-benar valid dan dikeluarkan oleh pejabat yang sah, apakah dokumen tersebut telah diubah setelah ditanda tangani, baik secara sengaja atau tidak sengaja dan lain-lain.
Tanda tangan digital yang aman tidak dapat diingkari oleh penanda tangan di kemudian hari dengan menyatakan bahwa tanda tangan itu dipalsukan. Dengan kata lain, tanda tangan digital dapat memberikan jaminan keaslian dokumen yang ditandatangani secara digital, baik jaminan tentang identitas pengirim dan kebenaran dari dokumen tersebut.
Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital
Merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU 11/2008, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dan Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU 11/2008 jo. Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012, Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. (humas diskominfo kobar)