Pemkab Kobar Kembali Adakan Lelang Barang Milik Daerah

SKPD

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan lelang Barang Milik Daerah (BMD). Lelang BMD tersebut berupa kendaraan bermotor dinas, bangunan gedung dan rumah negara serta bongkaran bangunan dan llimbah padat (scrap). Lelang ini akan dimulai pada Rabu (27/10).

Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (22/10) mengungkapkan, barang milik daerah yang akan dilelang terdiri dari alat berat sebanyak 6 unit, kendaraan roda dua sebanyak 28 unit, kendaraan roda tiga merk Caesar/Tresida sebanyak 3 unit, kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, kendaraan roda enam sebanyak 2 unit serta bangunan gedung untuk dibongkar, rumah negara dan bongkaran bangunan sebanyak 25 paket.

Rochim juga menjelaskan, aanwijzing (penjelasan lelang) dijadwalkan Senin (25/10) di Aula BPKAD Jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun. Selain aanwijzing, lanjutnya, juga akan diadakan sosialisasi lelang serta bantuan untuk pembuatan akun bagi peserta lelang yang belum memiliki akun lelang dengan membawa scan/foto KTP, NPWP dan data rekening bank.

“Lelang ini terbuka untuk umum jadi siapapun boleh ikut,” ujar Rochim Hidayat yang juga sebagai Ketua Panitia Penjualan BMD Kobar.

“Cara penawaran lelang kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Kalau di tahun sebelumnya menggunakan mekanisme close bidding (penawaran tertutup), tahun ini menggunakan mekanisme open bidding (penawaran terbuka),” jelasnya.

Bagi yang berminat, lanjutnya, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Nomor : 032/1453/IV.III/BPKAD/2021 yang tertempel di kantor, Surat Kabar Harian Palangka Post edisi 21 Oktober 2021, website lelang.go.id atau media sosial BPKAD serta di KPKNL Pangkalan Bun.

“Batas akhir penawaran hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 pukul 12:00 WIB, dan penetapan pemenang lelang mulai pukul 12:00 WIB. Sedangkan untuk batas akhir pelunasan adalah 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” pungkasnya. (bpkad kobar)



TOP