Pemkab Kobar Kembali Raih Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalteng Tahun 2022

SKPD

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mempertahankan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemkab Kobar meraih peringkat kedua kategori Informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 diselenggarakan di Hotel M Bahalap Palangka Raya Kamis (24/11) malam. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kobar Rody Iskandar.

Rody Iskandar mengungkapkan, ini merupakan penghargaan ketiga yang diraih Pemkab Kobar, setelah di tahun 2020 dan 2021 Pemkab Kobar juga meraih peringkat kedua untuk kategori yang sama. Rody mengaku bersyukur PPID Pemkab Kobar dapat mempertahankan peringkat kedua kategori informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalteng Tahun 2022.

“Terima kasih kepada seluruh PPID utama maupun PPID pelaksana di OPD atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Pemkab Kobar kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022,” ucap Rody, Senin (28/11).

Rody menambahkan bahwa penghargaan ini bukan merupakan tujuan utama, namun diharapkan melalui penghargaan ini dapat memacu PPID utama dan PPID pelaksana untuk menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat.

“Pemkab Kobar meraih skor 91,79 pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Skor ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik bertujuan sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang. Sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022. (fnd/diskominfo kobar)



TOP