Pemkab Kobar Kembali Salurkan Insentif kepada Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non-Muslim di Tahun 2024

SKPD

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali akan menyalurkan insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim. Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kobar mengalokasikan insentif kepada 415 tokoh agama yang terdiri dari 300 guru ngaji dan 115 tokoh agama non-muslim.

Penyaluran insentif ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT) bagi Pekerja Sektor Informal di Kobar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kiai Gede, kantor bupati, pada Jumat (31/5) dan dihadiri oleh para tokoh agama dan guru ngaji dari seluruh kecamatan di Kobar.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa menyatakan bahwa penyaluran insentif ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang keagamaan.

"Pembangunan spiritual seringkali dilupakan, padahal hal itu penting sekali, kita harus selaras dalam membangun baik fisik maupun spiritual," ujar Budi Santosa. Ia menegaskan bahwa generasi muda harus dibentengi dengan pendidikan agama yang kuat, dan di sinilah peran penting para guru ngaji dan tokoh agama.

Budi Santosa berharap bahwa dengan adanya insentif ini, para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim dapat semakin terdorong untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat di Kobar.

"Semoga insentif ini dapat menjadi dukungan bagi bapak ibu para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," imbuh Budi Santosa.

Dengan langkah ini, Pemkab Kobar berharap dapat memperkuat fondasi spiritual masyarakatnya serta mendorong terciptanya harmoni dan toleransi antarumat beragama di daerah tersebut. (prokom_rib)



TOP