Pemkab Kobar Komitmen Dukung Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

SKPD

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi salah satu kabupaten yang pada hari ini, Rabu (8/3) menandatangani komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya dokumen komitmen oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Juni Gultom dan disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Anang Dirjo serta kepala dinas terkait.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024 oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada 20 Desember 2022 lalu.

Pj Bupati Anang Dirjo menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, hal ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kobar untuk terus mendorong jalannya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan dan aset negara,” terang Anang Dirjo.

Anang Dirjo berharap penandatanganan komitmen hari ini akan diikuti dengan tindakan konkret yang mampu menghasilkan perubahan nyata dalam pencegahan korupsi di Kobar dan Indonesia pada umumnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

“Ada 3 sasaran, yaitu bidang perizinan tata niaga, tata kelola keuangan dan pemerintahan  serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum, yang dijabarkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi,” kata Firli.

“KPK berharap dengan adanya komitmen dari 68 kabupaten ini, akan membawa perubahan besar dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia," ujarnya. (rib/prokom setda)



TOP