MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat bersama USAID SEGAR menyelenggarakan Sosialiasi Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Workshop Penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (14/12).
Kegiatan yang digelar di aula bupati ini dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tengku Ali Syahbana dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Rody Iskandar, Analis Pelayanan KemenPAN RB Silvi Diaz C., fasilitator USAID SEGAR wilayah Kalimantan Tengah Ian Muhammad Ilman dan Henri Prayitno serta perwakilan masing-masing OPD.
Membacakan sambutan Pj Bupati Kobar, Asisten Pemerintahan Kesra Tengku Ali Syahbana menjelaskan, keberadaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik bagi Pemkab Kobar merupakan salah satu pilar penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saat ini Pemkab Kobar juga telah terkoneksi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disebut SP4N-LAPOR yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian PAN RB,” tutur Tengku.
Tengku menilai, pengaduan masyarakat seringkali masih dilihat sebagai sesuatu yang negatif bagi perangkat daerah sehingga cenderung dihindari. Padahal, dalam SP4N-LAPOR terdapat 3 kategori saluran bagi masyarakat, yakni keluhan/pengaduan, aspirasi dan permohonan informasi.
“Melalui sistem pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi yang baik antara perangkat daerah dengan masyarakat. Melalui sistem pengaduan, kita bisa mendapatkan umpan balik (feedback) dari masyarakat atas pelayanan publik yang telah kita diberikan sehingga dapat menjadi cermin bagi kita bersama,” kata Tengku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kobar Rody Iskandar dalam paparannya menjelaskan sesuai mandat PermenPAN RB nomor 46 tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi roadmap SP4N 2020-2024.
Tujuan penyusunan rencana aksi ini, menurut Rody, adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah dan tindakan bagi perangkat daerah dalam menyempurnakan dan/atau mengoptimalkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat kabupaten.
“Selain itu juga untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah untuk mengintegrasikan langkah-langkah penyempurnaan dan/atau optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik ke dalam rencana kerja masing-masing perangkat daerah,” terang Rody.
Rody mengungkapkan, jumlah pengaduan yang masuk per Januari hingga November 2022 masih sedikit, yakni total sebanyak 35, terdiri dari aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi. Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan saluran SP4N-LAPOR dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi.
“Perlu kesamaan persepsi dan agenda kerja bersama dari seluruh unsur perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan. Rencana Aksi SP4N-LAPOR diharapkan menjadi salah satu pedoman bersama untuk memperkuat pengelolaan pengaduan di setiap instansi perangkat daerah,” tutup Rody. (fnd/diskominfo kobar)