MMC Kobar - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ART.
Hal ini diungkapkan Plh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Restuningsih, saat mendampingi Calon Koperasi Rimba Tiga Lestari dalam penyusunan AD/ART pada Kamis (27/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus, Pengawas Koperasi dan Pihak Management PT Korintiga Hutani (IUPHHK) Ruji Santoso yang bertempat di gedung olahraga PT Korintiga Hutani (IUPHHK).
Konsep AD/ART tersebut telah disiapkan oleh pihak pengurus dan pengawas koperasi yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan PermenkopUKM RI Nomor 09 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Restuningsih mengungkapkan ada 17 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART Koperasi, yakni :
- Nama dan tempat kedudukan
- Landasan, Azas, dan Prinsip
- Visi, Misi dan Tujuan
- Jangka Waktu Berdiri
- Jenis Koperasi
- Keanggotaan
- Modal Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengendalian atau Pengawasan Intern
- Kegiatan usaha
- Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Pengelolaan organisasi dan usaha
- Pembukuan Koperasi
- Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya status Badan Hukum
- Ketentuan Penutup
“Draft AD/ART yang telah disusun wajib disampaikan ke anggota untuk diketahui selanjutnya akan disahkan pada Rapat Anggota,” kata Restuningsih. (farida agung/disperindagkop ukm kobar)