MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan pendataan dan pengawasan hotel/ wisma/penginapan dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kabupaten Kobar serta melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di setiap hotel/ wisma/ penginapan dan sejenisnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14-25 Februari 2022. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa aspek pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kobar diantaranya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan, Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Online Single Submission (OSS), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan kelengkapan pendukung protokol kesehatan (tersedianya tempat cuci tangan/handsanitizer dan alat pengukur suhu tubuh).
Adapun dasar yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 tahun 2018 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Virus Disease Corona 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran.
Kepala Bidang Penegakan Perda Fahliansyah mengimbau bagi pemilik usaha hotel/wisma/penginapan yang dokumen perizinan usaha nya tidak lengkap atau sudah mati (kadaluarsa), agar segera mengurus dokumen kelengkapannya ke dinas terkait.
“Dan juga kepada pemilik usaha hotel/penginapan/wisma dan sejenisnya yang belum menyelesaikan pajaknya agar segera menyelesaikan kewajibannya guna ketertiban administrasi usaha,” ujar Fahliansyah.
Pada kesempatan berbeda, Selasa (22/2) Kasat Pol PP dan Damkar Majerum Purni menjelaskan bahwa hotel/ wisma/ penginapan dan sejenisnya merupakan mitra pemerintah dalam hal pengembangan dan pertumbuhan pariwisata.
“Sebagaimana pariwisata merupakan salah satu prioritas dalam visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga dengan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut terjalin hubungan yang harmonis antara pemilik hotel/wisma/penginapan dan sejenisnya bersama Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan pembangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya. (hms/polpp&damkar)