Pengayaan Pohon dan Replantasi Tanaman, DLH Kobar Tanam 350 Bibit Tanaman Hias

SKPD

MMC Kobar - Dalam rangka pengayaan pohon dan replantasi tanaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Jumat (27/8) secara swakelola melakukan penanaman 350 bibit tanaman yang terdiri dari bibit Krokot, Varigata dan Tabebuya.

Penanaman ini dilakukan di plangson ruas jalan Iskandar tepatnya di RT 17 Kelurahan Sidorejo atau jalur plangson yang berada di depan pemakaman muslim. Selain itu sebagian bibit juga ditanam di bundaran Pramuka yang berada di Jalan HM Rafi'i, Pangkalan Bun.

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang PPKLH Jhon Goro mengungkapkan bahwa bibit yang ditanam tersebut merupakan hasil swakelola DLH Kobar. “Bibit yang kami tanam ini diperoleh dari hasil pembibitan yang dilakukan oleh Bidang PPKLH DLH Kobar,” ungkap Jhon.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi nyata untuk menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) terutama di plangson atau dikenal dengan jalur hijau jalan sehingga menambah keasrian dan keindahan perkotaan.

“Jalur hijau jalan adalah jalur memanjang yang ditanami pepohonan, rerumputan maupun tanaman perdu yang berada di pinggir jalan atau median jalan. Jalur hijau ini sangat berperan penting bagi lingkungan diantaranya membantu dalam penyerapan polutan, meredam kebisingan, serta membantu memperbaiki dan menambah suplai oksigen,” jelasnya.

Menurut Nanny Kusminingrum, G. Gunawan (2008) menyebutkan bahwa transportasi di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar, dimana 70% pencemaran udara di perkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor. Parameter polusi udara dari kendaraan bermotor seperti Karbonmonoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Methane (CH4), Nonmethane (NonCH4), Sulfur Dioksida (SOx) dan Partikel (PM10) dapat menimbulkan efek terhadap pemanasan global.

“Oleh sebab itu, mengingat jalur yang menjadi lokasi penanaman merupakan jalur utama akses ke dan dari perkotaan sehingga memiliki arus lalu lintas yang cukup padat, maka upaya menambah jumlah RTH Perkotaan merupakan kegiatan yang tepat dilakukan karena akan membantu menyerap berbagai polutan yang berasal dari kendaraan bermotor,” imbuh Jhon.

Di samping itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memenuhi amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana dalam pasal 29 menyebutkan bahwa wilayah kota wajib untuk menyediakan RTH Publik sebesar 30% dari luasan wilayah dengan proporsi 20% adalah RTH Publik dan sisanya adalah RTH Private. (dlh.kobar)



TOP