Percepatan dan Pemetaan PSR Kalteng, Dinas TPHP Paparkan Potensi dan Kendala PSR di Kobar

SKPD

MMC Kobar - Dalam rangka percepatan proses penyerapan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pekebunan (TPHP) memberikan penjelasan dan gambaran umum potensi dan kendala PSR di Kotawaringin Barat (kobar) pada acara Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR Kalteng pada Selasa (28/6), di Hotel Brits Pangkalan Bun.

Kegiatan yang digagas oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) ini diikuti oleh sejumlah peserta antara lain dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, GAPKI cabang Kalteng, pihak perbankan, dan peserta petani pekebun kelapa sawit di wilayah Kobar.

Ketua ASPEKPIR DPD Kalteng, Yusro mengatakan bahwa tujuan diadakan pertemuan teknis adalah mencari penyelesaian permasalahan dan kendala selama pengajuan PSR.

“Permasalahan yang dihadapi oleh para petani pekebun kelapa sawit ini harus dibantu untuk dicarikan solusinya agar seluruh petani khususnya di Kobar dapat ikut dalam PSR,” ungkap Yusro.

Pada kegiatan tersebut Kepala Dinas TPHP melalui Kepala Bidang Perkebunan, Endro Budi Utomo menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul terkait PSR.

“Permasalahan tentang PSR khususnya di Kobar ini antara lain lahan masyarakat yang masih belum dipetakan dan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan, sehingga tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) sebagai salah satu persyaratan PSR,” jelas Endro.

Melihat dari luas perkebunan rakyat di Kobar seluas 46,7 ribu ha, luasan yang sudah terdata STDB sebagai salah satu persyaratan PSR baru seluas 3,4 ribu ha. Dalam penerbitan STDB Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas TPHP terus mendorong dan membantu petani atau pekebun kelapa sawit.

“STDB penting karena menyangkut tracibility atau asal usul lahan perkebunan kelapa sawit milik petani, pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi petani dalam mengajukan STDB,” kata Endro.

Lebih lanjut Endro mengatakan bahwa lahan petani penerima dana PSR yang terindikasi di kawasan hutan memerlukan dukungan penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “

Dukungan penyelesaian juga dibutuhkan selain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dari Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian sertifikasi lahan sawit yang telah mendapatkan dana Peremajaan Sawit Rakyat,” pungkas Endro.(n2k/tphpkobar)



TOP