MMC Kobar - Dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Forum PKP sesuai amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) pada Jumat (5/11) mengadakan rapat koordiasi bersama SOPD terkait.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat lantai II Bappeda Kobar ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkim Edy Rahman. Dalam rapat tersebut juga turut menghadirkan narasumber sekaligus pembicara dari Tim Pokja PKP Provinsi Kalimantan Tengah dan 11 SOPD selaku anggota Pokja PKP Kabupaten Kobar.
Dalam Rapat tersebut Ester Yuliana Kajenta, ST selaku narasumber dari Pokja PKP Provinsi Kalteng menerangkan, sehubungan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 188.32/3935/SJ pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Restrukturisasi atau revitalisasi kelembagaan Pokja PKP dan Pembentukan Pokja PKP berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020, dalam hal pemerintah daerah kabupaten telah memiliki Pokja PKP, Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), atau Pokja sejenis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan penggabungan Pokja yang telah ada menjadi Pokja PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,” terang Ester.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kobar Edy Rahman menjelaskan, pembentukan Pokja PKP ini lebih difokuskan kepada sektor penanganan perumahan dan kawasan permukiman. “Karena masih banyak pekerjaan rumah pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam penuntasan permukiman yang bebas kumuh,” ucap Edy.
Sebelum acara di akhiri, hasil dari rapat sosialisasi dan koordinasi ini, peserta yang hadir sepakat dengan penggabungan Pokja PKP. “Yang pada intinya penggabungan Pokja PKP dapat dibentuk dengan diskusi lebih lanjut bersama pembina dan pengarah sesuai SK Bupati Kobar yang telah disahkan nantinya,” pungkas Edy. (disperkim_kobar)