Perekaman KTP-el di Kecamatan Aruta Kembali Beroperasi

SKPD

MMC Kobar - Setelah sebelumnya mengalami kerusakan, pada Senin (21/09) Perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan Arut Utara (Aruta) kembali beroperasi seperti biasa. Sehingga warga yang memerlukan pelayanan perekaman cukup datang ke kantor Kecamatan Aruta dengan membawa kartu keluarga.

“Sementara petugas di Kecamatan Arut Utara hanya dapat merekam KTP-el saja. Untuk pencetakan tetap harus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar). Data Perekaman tersebut akan dikirim ke server pusat di Jakarta, kemudian saat status rekamnya sudah berubah menjadi PRR (Print Ready Record) otomatis akan kami cetak KTP-elnya,” ujar Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti M. Imansyah.

Sebelumnya, hampir dua bulan perekaman KTP-el di Kecamatan Aruta tidak beroperasi karena adanya kerusakan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) Kemendagri. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Kobar Ratna Wilis, membenarkan kerusakan jaringan tersebut.

“Alat tersebut adalah milik Kemendagri Pusat, dan proses perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Untuk Komputer dan alat rekam masih berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Gusti Imansyah menuturkan bahwa upaya mendekatkan pelayanan dengan masyarakat yang salah satunya memfungsikan peralatan Rekam KTP-el di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Banteng, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kotawaringin Lama, diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi yang dikeluarkan warga untuk datang ke Disdukcapil Kobar.

“Kerjasama yang telah dibangun oleh Disdukcapil Kobar bersama kecamatan dan kelurahan, dapat membantu warga. Termasuk KTP-el PRR yang setelah dicetak akan didistribusikan langsung ke kecamatan, yang nantinya akan mengkoordinir baik lurah maupun kepala desa untuk diberikan langsung kepada Warga. Jadi harapannya warga dapat terbantu,” tutupnya. (disdukcapil kobar)



TOP