MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaunching sekaligus menggelar Sosialisasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan (SIAPTARA), pada Rabu (16/06) di Aula Disdikbud Kobar.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Bappeda, Diskominfo, DPMD, camat, lurah dan kades serta kepala sekolah di Kobar. Kepala Dinas Dikbud Kobar secara resmi membuka acara ini.
Dalam sambutannya Kepala Disdikbud Kobar, Rustam Effendi, menyampaikan bahwa proses Belajar Mengajar (PBM) secara online menimbulkan berbagai kendala terhadap keberlangsungan peserta didik dalam mengikuti pelajaran, sehingga mendorong sebagian mereka drop out dari sekolah. Hal ini terbukti juga pada Data Pokok Pendidikan (DaPoDik) angka putus sekolah Kobar Tahun 2020 semua jenjang pendidikan sebanyak 1.014 orang. Sementara itu partisipasi masyarakat Kobar yang menjadi warga belajar pendidikan kesetaraan berjumlah 1.790 orang.
Lebih lanjut Rustam menjelaskan bahwa setiap warga Kobar harus menuntaskan wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan formal dan nonformal. Dan untuk memudahkan mereka mendaftar pendidikan formal (PAUD sampai dengan SMA) melalui https://kotawaringinbarat.siap-ppdb.com.
“Sedangkan untuk mendaftar pendaftaran pendidikan non formal (Paket A, B, C) melalui http://siaptara.kotawaringinbaratkab.go.id yang hari ini kita resmikan dan sosialisasikan aplikasinya,” tutur Rustam.
“Di Kobar ini angka putus sekolah formal sesuai Dapodik sejumlah 1.014 orang. Dan lazimnya mereka akan menyambung belajar lagi di sekolah nonformal, yaitu di pendidikan kesetaraan,” imbuh Rustam.
Rustam menambahkan bahwa pengembangan aplikasi SIAPTARA ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui pendidikan kesetaraan di era pandemi, dimana pendidikan kesetaraan terdiri dari paket A, B dan C merupakan pendidikan nonformal yang diatur dalam undang-undang. Dengan sudah diadakannya sosialisasi ini, lanjut Rustam, diharapkan ketika ada anak yang tidak memungkinkan belajar di sekolah/ pendidikan formal karena suatu hal, harus tetap belajar di pendidikan nonformal.
“Kami berharap juga kepada bapak ibu kepala sekolah atau bahkan pemilik usaha untuk tetap mempertimbangkan ijazah dari sekolah/ pendidikan non formal dalam menerima peserta didik baru ataupun menerima sebagai pekerja,” pungkas Rustam. (humas dikbud kobar)