MMC Kobar - Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan pembenahan dalam pelayanan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha digunakan untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat (4) undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Selanjutnya pada ayat (5) diatur bahwa pelayanan terhadap izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan melalui PTSP.
Kepala Dinas PMPTSP melalui melalui Kepala Seksi Perizinan Usaha, Hasbi Alfikri menjelaskan bahwa pelayanan PTSP pada pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Dimana yang kita ketahui, tahun ini Indonesia mengalami krisis dari berbagai aspek salah satunya di bidang perizinan berusaha dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia.
“Baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus berkolaborasi dalam meningkatkan mutu pelayanan dalam perizinan berusaha. Salah satunya yaitu sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui OSS (Online Single Submission ) yang bisa di akses melalui https://oss.go.id,” terang Hasbi.
Untuk memudahkan para pelaku usaha dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Dinas PMPTSP Kobar melalui Bidang PTSP membuka akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha maupun perizinan lainnya melalui aplikasi WA (Whatsapp) “Hallo PTSP” dengan nomor kontak 081352037700 yang beroperasi pada Hari Kerja yaitu Senin s/d Jumat pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.
Hallo PTSP mencakup layanan Konsultasi Perizinan, Bimbingan pengisian data OSS, Tracking berkas perizinan, Informasi kawasan investasi, Pembuatan izin usaha mikro dan kecil ( IUMK ). Khusus untuk pelaku usaha yang akan mengurus izin IUMK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain :
- Data pemilik usaha (Nama, No KTP, alamat, email aktif, Nomor HP)
- Data Usaha (Lokasi, Nama/Merk Usaha, Bidang Usaha yang dijalankan, Jumlah Tenaga Kerja)
- NPWP Pemilik Usaha (Jika ada)
- Sarana Usaha yang digunakan
- Status tempat usaha (milik pribadi/sewa)
- Nilai Investasi (jumlah kekayaan bersih pemilik usaha)
- Modal usaha (modal yang digunakan dalam mengembangkan usaha)
- Perkiraan hasil penjualan dalam setahun.
“Dengan adanya pelayanan yang diberikan melalui aplikasi WA, maka dokumen IUMK dapat dicetak secara mandiri oleh pelaku usaha yang akan dikirimkan ke nomor pelaku usaha. Tentunya dengan pelayanan seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir kontak dengan para pelaku usaha sebagaimana salah satu acuan dalam menjalankan kehidupan di era New Normal ini adalah kita diharuskan untuk menjaga jarak demi memutuskan rantai dalam penyebaran Covid-19 tanpa mengindahkan kewajiban bidang PTSP dalam memberikan pelayanan prima kepada para pelaku usaha dalam perizinan berusaha,” pungkas Hasbi. (dpmptsp kobar)