Pertemuan Pembinaan Duta Perubahan Perilaku Kabupaten Kobar

SKPD

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (16/11) menggelar pertemuan Pembinaan Duta Perubahan Perilaku Kabupaten Kobar. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bupati ini merupakan progam langsung dari Kementerian BKKBN RI yang berkerjasama dengan BNPB RI.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN RI, Perwakilan BNPB, serta Kepala Provinsi BKKBN Kalteng.

Kepala Dinas P3AP2KB Kobar, Agus Basrawiyanta mengatakan, pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda selama hampir 2 tahun, sangat mempengaruhi dan membuat aktivitas terganggu dari berbagai segi, baik segi sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

“Tentu saja masih menjadi prioritas yang harus atasi bersama dalam 2 tahun terakhir ini semakin banyak para pelaku ekonomi yang terpuruk. Banyak orang-orang yang sudah susah secara ekonomi semakin bertambah susah, kegiatan belajar mengajar terganggu, pelayanan publik menjadi terbatas,” ungkap Agus.

Menurutnya, Kabupaten Kobar merupakan salah satu Kabupaten yang spesial karena mobilitasnya yang relatif tinggi dibandingkan kabupaten yang ada di Kalteng dan juga diamanatkan untuk perggerakkan duta bersamaan dengan 129 ribu duta lainnya.

“Mereka yang terbentuk di pergerakkan duta tersebut akan bergerak untuk masyarakat, serta mempertahankan kasus aktif di angka 0 adalah kunci untuk mengakhiri pandemi ini,” ujar Agus.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, lanjutnya, pemerintah berupaya untuk mencari solusi yang tepat. Salah satunya dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat juga telah ditetapkan Duta Perubahan Perilaku terstruktur tingkat Kabupaten sebanyak 25 orang yang bertugas sebagai berikut :

  1. Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi perubahan perilaku 3M, 3T dan vaksinasi di RW/RT dan desa/kelurahan yang telah ditentukan sebagai lokus prioritas kegiatan sosialisasi perubahan perilaku;
  2. Melakukan kerjasama dengan pihak pihak terkait (gugus tugas desa, kepala desa/lurah, RT/RW, tokoh masyarakat/adat/agama dalam kegiatan sosialisasi perubahan perilaku;
  3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan sosialisasi perubahan perilaku 3M, 3T dan vaksinasi melalui sistem informasi yang telah disiapkan oleh Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah tempat terpisah menyampaikan, dengan terbentuknya 25 duta yang tersebar di Kabupaten Kobar, dapat membantu dalam menanggulangi dan memerangi Covid-19 yang telah terjadi di Kabupaten Kobar. “Dengan melihat zonasi Kobar yang sudah menjadi zona hijau di 6 kecamatan agar tetap dipertahankan serta tidak lupa dengan protokol kesehatan yang sudah kita terapkan,” ujar Hj Nurhidayah. (dp3ap2kb kobar)



TOP