Profil Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016 tetang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dalam pelaksananaan tugasnya mempunyai fungsi antara lain :

a.   Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

b.   Evaluasi, pengendalian dan pelaporan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

c.   Bimbingan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

d.   Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

e.   Pembinaan jabatan fungsional; dan

f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


TOP