MMC Kobar - Dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pemkab Kobar menggelar rapat koordinasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Rapat yang digelar di ruang rapat Bupati pada Kamis (24/6) ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans).
Kepala Dinas Nakertrans, Hepy, menyampaikan beberapa hal terkait implementasi UU Cipta Kerja dan pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hepy mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan yang ada di wilayah Kobar memiliki TKA, hanya ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaanya.
“Dalam hal pengesahan RPTKA itu sendiri, perusahaan memperpanjang pengesahan RPTKA nya ke Pusat, bukan di daerah dimana Tenaga Kerja Asing tersebut bekerja,” kata Hepy. Namun, menurut Hepy pengesahan RPTKA itu sendiri seharusnya dilakukan di mana TKA tersebut bekerja atau tinggal, tidak harus melakukan pengesahan RPTKA tersebut ke pusat.
“RPTKA itu sendiri seharusnya dapat diperpanjang di daerah domisili mereka bekerja. Misalnya, sebagai contoh ada TKA yang bekerja di wilayah Kotawaringin Barat, maka pengesahan RPTKA tersebut dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai perwakilan pengesahan di Daerah, bukan melakukan pengesahannya di pusat,” ujar Hepy.
Karena menurut Hepy, dengan pengesahan RPTKA dilakukan di daerahnya dimana mereka bekerja, akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kobar. (disnakertrans kobar)